PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
PPKM Darurat, KAI: Profesi...
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menyatakan, profesi advokat seharusnya masuk dalam sektor esensial dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).

Baca juga: Tekan Mobilitas Masyarakat, KM 31 Tol Jakarta-Cikampek Kembali Disekat

Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.

"Maka di masa PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan," tegas Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).

Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.

Selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.

"Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen," papar Henry Indraguna.

Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.

"Status penetapan esensial bagi profesi advokat harus berlaku umum secara nasional,” kata Henry.

Dengan ditetapkannya status sektor esensial para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai sektor esensial harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kebijakan PPKM Darurat bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan. Sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam tegaknya proses hukum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved