3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 di Medan Segera Diadili

Jum'at, 16 Juli 2021 - 01:05 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Jual...
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin COVID-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera disidang.

Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.


Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin COVID-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," katanya, Kamis (15/7/2021).

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/2021) lalu.



Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7880 seconds (0.1#10.140)