Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
loading...
A
A
A
SEMARANG - Demi mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan persiapan menjelang penutupan seluruh pintu tol di Jawa Tengah, mulai 16-22 Juli 2021.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial . Menurutnya, seluruh kendaraan pengangkut orang akan diperiksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam, dan PCR 2 kali 24 jam.
Selain itu, juga wajib memiliki surat kerja di sektor esensial dan kritikal . "Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Luthfi, Kamis (15/7/2021).
Dia menegaskan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancarhanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. "Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021," terang orang nomor satu di Polda Jateng ini.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik pintu tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM 429
2. Brebes Barat KM 262
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial . Menurutnya, seluruh kendaraan pengangkut orang akan diperiksa. Pemeriksaan meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam, dan PCR 2 kali 24 jam.
Selain itu, juga wajib memiliki surat kerja di sektor esensial dan kritikal . "Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Luthfi, Kamis (15/7/2021).
Dia menegaskan, kendaraan yang boleh melintas dengan lancarhanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. "Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021," terang orang nomor satu di Polda Jateng ini.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik pintu tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM 429
2. Brebes Barat KM 262