Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar Lebih

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:54 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar Musnahkan...
Bea cukai Makassar musnahkan barang ilegal senilai Rp1 Miliar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, memusnahkan beragam barang ilegal di halaman kantor PT Katingan Timber Celebes, Jalan Ir Sutami, Kota Makassar, Kamis (15/7.2021).

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Eva Arifah Aliyah mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya mulai November 2019 sampai Mei 2021. Pemusnahaan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Otoritas Kepabeanan terkait.



Adapun barang yang dimusnahkan yaitu rokok, liquid vape, minuman yang mengandung etil alkohol dan barang tegahan yang berasal dari barang kiriman yang masuk melalui kantor Pos Lalu Bea Daya yang tidak memenuhi barang larangan dan pembatasan.

"Ada 836.700 batang rokok, 900 ml Liquid Vape, 313,7 liter minuman mengandung etil alkohol dan 258 paket barang kiriman pos. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.006.840.324 dan potensi kerugian negara sebesar Rp456.213.458," ungkap Eva.

Dia menambahkan, pemusnahan jadi wujud nyata pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

"Hal ini tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lain, baik di pusat maupun di daerah. Sehingga diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar," ungkap Eva.

Sedangkan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Siswo Kristyanto mengklaim tren rokok ilegal sudah menurun dibanding tahun sebelumnya.



"Di tahun kemarin sebanyak 4 Juta batang, sekarang hanya 800 ribu barang sepanjang semester pertama ini," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)