Dinas PKP Parepare Pastikan Ratusan Hewan Ternak Layak Kurban
loading...
A
A
A
PAREPARE - Jelang Idul Adha , Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan (PKP) Kota Parepare mulai menyisir sejumlah tempat penjualan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan kelayakan. Salah satu lokasi yang didatangi berada di KM 5 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kamis (15/7).
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha nanti.
Baca Juga: hewan kurban
“Untuk sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Bobotnya rata-rata 80 sampai 150 per ekor. Semuanya sehat, dan memenuhi syarat," papar Wildana.
Selain pemeriksaan, tambah Wildana, pihaknya juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi hewan ternak sebagai bukti hewan tersebut layak kurban.
Baca Juga: hewan kurban
Terkait hal itu, untuk kelayakan konsumsi hewan yang akan dikurbankan, tambah Wildana, masyarakat yang akan berkurban, diimbau memperhatikan SKKH yang wajib dikantongi penjual.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban supaya betul-betul memperhatikan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan,” imbaunya.
Baca Juga: hewan kurban
"Tentunya tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH, bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi,” Nurdin menguraikan.
Baca Juga: hewan kurban
Lihat Juga: 75.000 Tiket Whoosh Terjual saat Long Weekend Iduladha
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha nanti.
Baca Juga: hewan kurban
“Untuk sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Bobotnya rata-rata 80 sampai 150 per ekor. Semuanya sehat, dan memenuhi syarat," papar Wildana.
Selain pemeriksaan, tambah Wildana, pihaknya juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi hewan ternak sebagai bukti hewan tersebut layak kurban.
Baca Juga: hewan kurban
Terkait hal itu, untuk kelayakan konsumsi hewan yang akan dikurbankan, tambah Wildana, masyarakat yang akan berkurban, diimbau memperhatikan SKKH yang wajib dikantongi penjual.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban supaya betul-betul memperhatikan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan,” imbaunya.
Baca Juga: hewan kurban
"Tentunya tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH, bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi,” Nurdin menguraikan.
Baca Juga: hewan kurban
Lihat Juga: 75.000 Tiket Whoosh Terjual saat Long Weekend Iduladha
(luq)