Batam Geger, 58 Penumpang Tiba di Bandara Hang Nadim Tanpa PCR
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas COVID-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menyampaikan pemberlakuan SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021, yakni sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.
Pemberlakuan ini telah diumumkan secara nasional, dan Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
"Inikan SE Wali Kota Batam No 32 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak 12 Juli," katanya.
Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menyampaikan pemberlakuan SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021, yakni sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.
Pemberlakuan ini telah diumumkan secara nasional, dan Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
"Inikan SE Wali Kota Batam No 32 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak 12 Juli," katanya.
Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.
(shf)
Lihat Juga :