Batam Geger, 58 Penumpang Tiba di Bandara Hang Nadim Tanpa PCR
loading...
A
A
A
BATAM - Petugas Pengamanan Bandara Lanud Hang Nadim mengamankan 58 orang dari total 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 dari Padang yang mendarat pada Selasa (13/7/21) pukul 18.55 WIB. Mereka diamankan karena tak memiliki dokumen hasil swab PCR .
Baca juga: Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin
Petugas KKP Batam menemukan 58 penumpang tidak memiliki dokumen negatif PCR saat penumpang melakukan pemeriksaan e-Hac. Setelah ditelusuri, ternyata mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy
Pihak Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia.
Selanjutnya saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas COVID-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menyampaikan pemberlakuan SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021, yakni sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.
Pemberlakuan ini telah diumumkan secara nasional, dan Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
"Inikan SE Wali Kota Batam No 32 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak 12 Juli," katanya.
Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.
Baca juga: Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin
Petugas KKP Batam menemukan 58 penumpang tidak memiliki dokumen negatif PCR saat penumpang melakukan pemeriksaan e-Hac. Setelah ditelusuri, ternyata mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy
Pihak Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia.
Selanjutnya saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas COVID-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo menyampaikan pemberlakuan SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021, yakni sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.
Pemberlakuan ini telah diumumkan secara nasional, dan Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.
"Inikan SE Wali Kota Batam No 32 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak 12 Juli," katanya.
Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.
(shf)