Usai Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat belum menetapkan tersangka kasus penimbunan obat di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Meski begitu, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan tersangkanya.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memeriksa saksi ahli Pidana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri
Dikatakan Fahmi, pihaknya bakal mengebut menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.
"Karena kan barang bukti nya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh Negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat, makanya pihak Kejaksaan inginnya berkas cepat," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memeriksa saksi ahli Pidana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri
Dikatakan Fahmi, pihaknya bakal mengebut menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.
"Karena kan barang bukti nya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh Negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat, makanya pihak Kejaksaan inginnya berkas cepat," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
Lihat Juga :