Wali Kota Bekasi Larang Resepsi Pernikahan di Hotel/Balai hingga Lingkungan Warga
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
2. Pelaksanaan kegiatan diklat/pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan ditiadakanuntuk sementara waktu.
3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
(thm)
Lihat Juga :