Wali Kota Bekasi Larang Resepsi Pernikahan di Hotel/Balai hingga Lingkungan Warga

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi Larang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi resmi melarang kegiatan resepsi pernikahan di wilayahnya. Peniadaan resepsi pernikahan bertujuan untuk mendukung masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.

”Untuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara, dan masyarakat dilarang untuk menggelar resepsi,” ujar Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Bandel Nih! Warga Depok Nekat Gelar Hajatan, Satpol PP Langsung Bubarkan Acara

Aturan itu sebagaimana surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi, dan seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun surat itu berisikan tentang:

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved