Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah
Rabu, 14 Juli 2021 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari melaksanakan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Belajar Dari Rumah (BDR)/PJJ yang dimulai 19 Juli 2021. Kemudian waktu pelaksanaan Jam belajar mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, hari Senin sampai dengan Jumat, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.
“Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama,” tukasnya.
Selama pembelajaran masa pandemi Covid-19, siswa berada di rumah dengan pengawasan dari orang tua/wali. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jau.
Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. “Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” ungkapnya.
Satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal 1 jam dengan cara guru atas izin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal 3 orang/hari.
Satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan. Pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok. “Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. R Ratna Purnama
“Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama,” tukasnya.
Selama pembelajaran masa pandemi Covid-19, siswa berada di rumah dengan pengawasan dari orang tua/wali. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jau.
Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. “Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” ungkapnya.
Satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal 1 jam dengan cara guru atas izin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal 3 orang/hari.
Satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan. Pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok. “Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(thm)
Lihat Juga :