Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:30 WIB
loading...
Tahun Ajaran Baru, Ini...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk tidak mengijinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2022.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peniadaan PTM tahun ini atas dasar perkembangan kasus per tanggal 9 Juli 2021 yang masih sangat tinggi. Dimana positivity rate sebesar 41,65%, kasus anak 19,05% (usia 0 sampai dengan 5 Tahun sebanyak 3.136 kasus dan usia 6 sampai dengan 19 Tahun sebanyak 9.933 kasus).

Baca juga: Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rata-rata 95 sampai dengan 100% serta telah ditemukannya Covid-19 Varian Delta B1.671.2 di Kota Depok. “Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” kata Walli Kota Depok Mohammad Idris dalam surat tertulisnya..
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
Ini Aturan Jam Kerja...
Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved