Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah
Rabu, 14 Juli 2021 - 07:30 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk tidak mengijinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2022.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peniadaan PTM tahun ini atas dasar perkembangan kasus per tanggal 9 Juli 2021 yang masih sangat tinggi. Dimana positivity rate sebesar 41,65%, kasus anak 19,05% (usia 0 sampai dengan 5 Tahun sebanyak 3.136 kasus dan usia 6 sampai dengan 19 Tahun sebanyak 9.933 kasus).
Baca juga: Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rata-rata 95 sampai dengan 100% serta telah ditemukannya Covid-19 Varian Delta B1.671.2 di Kota Depok. “Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” kata Walli Kota Depok Mohammad Idris dalam surat tertulisnya..
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peniadaan PTM tahun ini atas dasar perkembangan kasus per tanggal 9 Juli 2021 yang masih sangat tinggi. Dimana positivity rate sebesar 41,65%, kasus anak 19,05% (usia 0 sampai dengan 5 Tahun sebanyak 3.136 kasus dan usia 6 sampai dengan 19 Tahun sebanyak 9.933 kasus).
Baca juga: Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rata-rata 95 sampai dengan 100% serta telah ditemukannya Covid-19 Varian Delta B1.671.2 di Kota Depok. “Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” kata Walli Kota Depok Mohammad Idris dalam surat tertulisnya..
Lihat Juga :