Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Wali Kota Depok Terkait Belajar dari Rumah

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:30 WIB
loading...
Tahun Ajaran Baru, Ini...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk tidak mengijinkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2022.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peniadaan PTM tahun ini atas dasar perkembangan kasus per tanggal 9 Juli 2021 yang masih sangat tinggi. Dimana positivity rate sebesar 41,65%, kasus anak 19,05% (usia 0 sampai dengan 5 Tahun sebanyak 3.136 kasus dan usia 6 sampai dengan 19 Tahun sebanyak 9.933 kasus).

Baca juga: Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Kemudian Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rata-rata 95 sampai dengan 100% serta telah ditemukannya Covid-19 Varian Delta B1.671.2 di Kota Depok. “Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” kata Walli Kota Depok Mohammad Idris dalam surat tertulisnya..

Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari melaksanakan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Belajar Dari Rumah (BDR)/PJJ yang dimulai 19 Juli 2021. Kemudian waktu pelaksanaan Jam belajar mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, hari Senin sampai dengan Jumat, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.
“Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama,” tukasnya.

Selama pembelajaran masa pandemi Covid-19, siswa berada di rumah dengan pengawasan dari orang tua/wali. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jau.

Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. “Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” ungkapnya.

Satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal 1 jam dengan cara guru atas izin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal 3 orang/hari.

Satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan. Pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok. “Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Kota dan Kabupaten DKI...
Kota dan Kabupaten DKI Jakarta Cetak Sejarah Baru di Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved