Lagi, Warga di Kota Bitung Tolak Pemakaman Jenazah Positif COVID-19
loading...
A
A
A
BITUNG - Penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Kota Bitung mendapat penolakan dari warga. Jenazah yang sedianya akan dikebumikan di pekuburan Girian Atas mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana mengatakan jenazah terkonfirmasi COVID-19 merupakan warga Girian Bawah Lingkungan Dua Rt 002 berinisial JI alias Jamal (78) meninggal dunia dalam perawatan di RS Sentra Medika Kabupaten Minahasa Utara. Baca juga: Perlu Dicatat, Pemkot Bandung Kembali Tekankan Pemakaman COVID-19 Gratis
"Sesuai rencana keluarga, jenazah akan dimakamkan di lokasi pekuburan milik warga kelurahan Girian Bawah yang ada di Kelurahan Girian Atas," kata Kompol Andri Permana, Rabu (14/7/2021)
Namun, mendengar adanya rencana pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19, spontan sebagian masyarakat Girian Atas berkumpul di jalan akses masuk ke lokasi pekuburan menolak pemakaman jenazah.
Warga yang menolak beralasan karena berdasarkan himbauan pemerintah bahwa pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 harus memenuhi kriteria lima ratus meter dari pemukiman warga, tidak adanya penolakan warga dan berjarak lima puluh meter dari mata air, sehubungan dengan hal ini ada dua kriteria yang tidak terpenuhi yakni jarak ke pemukiman hanya berkisar 150 meter dan mendapat penolakan warga.
"Bersama Polres bitung serta Pemerintah Kecamatan Girian kami berkoordinasi dengan pihak keluarga yang berduka, sehingga pada akhirnya jenazah dimakamkan di Pekuburan Waleleng Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung," tutur Kompol Andri Permana.
Sementara Kabag Ops Polres bitung Kompol Jendri Lewan ikut mengendalikan kegiatan pengamanan yang dilakukan personil Polri baik di lokasi penolakan warga di pekuburan girian atas, rumah duka hingga di tempat pemakaman terakhir di pekuburan Waleleng Pinokalan.
"Semua rangkaian kegiatan Kepolisian berlangsung lancar, situasi keamanan terjaga kondusif dan terkendali," ujar Kompol Andri Permana
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana mengatakan jenazah terkonfirmasi COVID-19 merupakan warga Girian Bawah Lingkungan Dua Rt 002 berinisial JI alias Jamal (78) meninggal dunia dalam perawatan di RS Sentra Medika Kabupaten Minahasa Utara. Baca juga: Perlu Dicatat, Pemkot Bandung Kembali Tekankan Pemakaman COVID-19 Gratis
"Sesuai rencana keluarga, jenazah akan dimakamkan di lokasi pekuburan milik warga kelurahan Girian Bawah yang ada di Kelurahan Girian Atas," kata Kompol Andri Permana, Rabu (14/7/2021)
Namun, mendengar adanya rencana pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19, spontan sebagian masyarakat Girian Atas berkumpul di jalan akses masuk ke lokasi pekuburan menolak pemakaman jenazah.
Warga yang menolak beralasan karena berdasarkan himbauan pemerintah bahwa pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 harus memenuhi kriteria lima ratus meter dari pemukiman warga, tidak adanya penolakan warga dan berjarak lima puluh meter dari mata air, sehubungan dengan hal ini ada dua kriteria yang tidak terpenuhi yakni jarak ke pemukiman hanya berkisar 150 meter dan mendapat penolakan warga.
"Bersama Polres bitung serta Pemerintah Kecamatan Girian kami berkoordinasi dengan pihak keluarga yang berduka, sehingga pada akhirnya jenazah dimakamkan di Pekuburan Waleleng Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung," tutur Kompol Andri Permana.
Sementara Kabag Ops Polres bitung Kompol Jendri Lewan ikut mengendalikan kegiatan pengamanan yang dilakukan personil Polri baik di lokasi penolakan warga di pekuburan girian atas, rumah duka hingga di tempat pemakaman terakhir di pekuburan Waleleng Pinokalan.
"Semua rangkaian kegiatan Kepolisian berlangsung lancar, situasi keamanan terjaga kondusif dan terkendali," ujar Kompol Andri Permana
(don)