Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi

Senin, 12 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi
Kegiatan Reses II Masa Sidang II 2021 digelar di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021).
A A A
SENTANI - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) unsur Pokja Agama, Dorlince Mehue lakukan sosialisasi dan jaring aspirasi pada reses ke-II 2021. Hal ini menyikapi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), afirmasi dan perubahan kedua RUU Otsus Papua, serta kondisi Papua terkini.

Tekait persoalan ini, maka Dorlince melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang II 2021 di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (8/7/2021).

Reses tersebut digelar dalam bentuk silaturahmi bersama para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rangka sosialisasi dan menjaring aspirasi.

"Sesuai dengan amanat lembaga, saya melakukan reses kedua di masa sidang kedua. Saya juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dan hari ini merupakan yang terakhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan reses yang saya lakukan di Kabupaten Jayapura," kata Dorlince, Kamis (8/7/2021).

Dalam reses tersebut, dirinya mengaku mengundang seluruh tokoh. Baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda.

"Serta pimpinan-pimpinan dari organisasi kemasyarakatan dan para tokoh hadir dalam reses tersebut, dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh kami. Akhir dari semua kegiatan reses tadi itu bagaimana dengan antusias banyak keluh kesah dan apresiasi yang mereka sampaikan kepada kami," ujarnya.

Menurut Dorlince, reses tersebut mendapatkan banyak masukan dari para tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. "Mereka merasa apa yang kami lakukan itu masih kurang," ucapnya.

Hingga kini, pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat asli Papua, serta semua masyarakat Indonesia yang ada di atas tanah Papua. Hasil diskusi dan jaring aspirasi tersebut membentuk satu pernyataan sikap dari 'Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua'.

"Jadi akhir dari diskusi kami itu melahirkan tujuh poin pernyataan sikap dan dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir menyepakati pembentukan forum yang diberu nama Forum Indonesia Bersatu di tanah Papua. Kita harus bersatu, karena kalau bicara Papua itu kita tidak bisa lepas dari Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, poin pertama dari pernyataan sikap Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua disampaikan oleh Tokoh Adat Papua sekaligus Ketua Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5) Provinsi Papua, Yanto Eluay.
Reses ke-II, Anggota MRP Dorlince Mehue Jaring Aspirasi

Gugatan MRP dan MRPB kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 itu dinilai tidak memiliki legal standing atau tidak sesuai mekanisme karena tidak melewati proses rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota MRP.

"Maka kami Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua menyatakan bahwa gugatan ke MK RI harus ditolak," kata Yanto.

Poin kedua, lanjut Yanto, bahwa MRP merupakan lembaga kultur yang berasal dari utusan masing-masing lembaga, yaitu para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan. Oleh karen itu, jati diri MRP adalah memperjuangkan persoalan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI, bukan memperjuangkan kepentingan politik tertentu.

"Jadi setiap anggota MRP sebagai utusan dari komponen adat, komponen agama dan juga komponen perempuan itu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban menyatakan aspirasi dalam menyikapi masalah yang dibahas oleh MRP," ujarnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran MRP dinilai tidak sesuai dengan tata tertib MRP.

"Hal yang dilakukan oleh pimpinan MRP itu adalah untuk kepentingannya dan tidak bisa diklaim mewakili lembaga MRP secara kelembagaan. Oleh karena itu, gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus ditolak," katanya.

Forum Indonesia Bersatu di Tanah Papua meminta kepada lembaga audit negara, dalam hal ini Inspektorat Papua, BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan, untuk segera melakukan audit anggaran yang digunakan oleh tim kerja pokok-pokok pikiran RUU Otsus Papua.

"Kami dari Forum Indonesia Bersatu meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi dan juga pembinaan terhadap MRP," ucapnya.

Usai dibacakan, pernyataan sikap tersebut langsung diserahkan kepada Dorlince. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua LMA Port Numbay George Awi, Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt Alberth Yoku, Ketua Sinode IFGF Papua Pdt Catto Mauri, Ketua Harian BMP Provinsi Papua Max Abner Ohee, serta Ketua Umum Masjid Raya Baiturrahim sekaligus Ketua DPC NU Kota Jayapura Ustadz Abdul Kahar Yelipele.

Kemudian, Ketua Pemuda Mandala Trikora Ali Kabiay, tokoh masyarakat pegunungan Sem Kogoya, Ketua HNSI Papua Edison Awoitauw, Ketua IKKBP Papua Benyamin Tiris, Ketua Kadin Kabupaten Jayapura Yaap Suebu, Ketua PW GKI Onomi Felavouw Delila Yoku, serta Ketua PGGJ Kabupaten Jayapura Pdt Joop Suebu. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)