Warga Depok ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
“Kriteria orang, pelaku usaha, maupun orang asing karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM yaitu seluruh Kantor Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah. Kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional. BUMN dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid - 19, atau bertugas memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan tetap mengikuti pengaturan dari Kementerian dan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di sejumlah sektor seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu. “Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan, atau sosial,” paparnya.
Permohonan kepemilikan dan kelengkapan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id. Erwin melanjutkan orang yang diperbolehkan bepergian antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan penyebaran Covid - 19 termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengendara pengangkut obat - obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Jika melanggar mereka yang berasal dari wilayah DKI Jakarta akan diarahkan kembali, lalu yang berasal dari luar DKI juga diputar balik kembali ke tempat asal perjalanannya. Atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh gugus tugas percepatan Covid - 19," ucapnya.
Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di sejumlah sektor seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu. “Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan, atau sosial,” paparnya.
Permohonan kepemilikan dan kelengkapan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id. Erwin melanjutkan orang yang diperbolehkan bepergian antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan penyebaran Covid - 19 termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengendara pengangkut obat - obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Jika melanggar mereka yang berasal dari wilayah DKI Jakarta akan diarahkan kembali, lalu yang berasal dari luar DKI juga diputar balik kembali ke tempat asal perjalanannya. Atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh gugus tugas percepatan Covid - 19," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :