Warga Depok ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Warga Depok yang hendak menuju wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Warga Depok yang hendak menuju wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti, mulai dari surat pengantar RT/RW sesuai domisili warga, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.
“Jenis SIKM terbagi dua, pertama untuk perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja dan pelaku usaha yang berdomisili di DKI Jakarta namun bekerja, atau memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek. Begitu juga sebaliknya," kata Erwin Aras Genda di Mapolres Metro Depok, Rabu (27/5/2020).
Jenis SKIM yang kedua adalah bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi orang atau pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek dengan beberapa persyaratan. Misalnya harus memiliki tempat tinggal, atau tempat usaha di DKI Jakarta.
Kemudian ada keperluan mendesak semisal perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti, mulai dari surat pengantar RT/RW sesuai domisili warga, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.
“Jenis SIKM terbagi dua, pertama untuk perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja dan pelaku usaha yang berdomisili di DKI Jakarta namun bekerja, atau memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek. Begitu juga sebaliknya," kata Erwin Aras Genda di Mapolres Metro Depok, Rabu (27/5/2020).
Jenis SKIM yang kedua adalah bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi orang atau pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek dengan beberapa persyaratan. Misalnya harus memiliki tempat tinggal, atau tempat usaha di DKI Jakarta.
Kemudian ada keperluan mendesak semisal perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)
Lihat Juga :