Berdalih Usir Makhluk Halus, Dukun Cabul Malah Tiduri Gadis Sleman

Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:15 WIB
loading...
Berdalih Usir Makhluk...
ilustrasi
A A A
SLEMAN - Berkedok dukun yang bisa mengusir makhluk halus dalam rumah, APP (41) malah mencabuli RS (25), warga Minggir, Sleman, DIY. APP juga mengajak korban untuk nikah siri terlebih dahulu sebagai bagian dari ritual. Selanjutnya, APP mengajak korban masuk kamar untuk melanjutkan ritual tersebut.

APP yang tinggal di Desa Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, bantul ini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya di sel penjara Polsek Minggir.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Minggir, Sleman, Iptu Widiyantoro, kasus ini berawal saat ayah korban merasa ada makhluk halus di rumahnya. Kondisi ini dia ceritakan tetangganya. Oleh tetangganya akan dipanggilkan tersangka. “Kemuidian AP dimita datang ke rumah itu, untuk mengusir mahkluk halus,” katanya, Jumat (9/7/2021).

baca juga: Viral, Vaksinasi dengan View Menakjubkan di Bibir Pantai Ngandong Gunungkidul

Pelaku kemudian datang ke rumah korban untuk melakukan ritual pengusiran makhluk halus. Sebelumnya ia melakukan deteksi. Setelah itu mengatakan jika di dalam rumah korban ada dua gendruwo, dan mahluk halus itu menyukai anak gadisnya. Untuk mengusirnya dengan cara ia nikah siri dengan anak gadisnya.

Nikah siri pun dilakukan di salah satu ruang rumah itu dengan mas kawin sebungkus rokok. Usai nikah sirih pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan itu bagian dari ritual. Sementara orang tua korban dan yang lainnya diminta menunggu di luar kamar.

“Saat di kamar itulah, pelaku meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori. Namun melihat tubuh korban, timbul niat bejat pelaku, sehingga dengan dalih ritual gadis itu disetubuhi. Setelah itu diminta memakai baju dan keluar kamar,” paparnya.

Setelah keluar kamar, ayah korban menanyakan ritual apa saja yang dilakukan saat di dalam kamar. Korban mengatakan kalau tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh pelaku. Mendengar itu ayah korban kaget dan marah kepada pelaku.

Tersangka berusaha kabur, namun dapat ditangkap dan dilaporkan kepada Polsek Minggir. “Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 290 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pengalaman Horor  Amara...
Pengalaman Horor  Amara Sophie Syuting Film Aku Harus Mati, Diteror Makhluk Gaib
Di Balik Nikah Siri,...
Di Balik Nikah Siri, Rajah dan Dugaan Pengikatan Gaib Ikut Terkuak
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
China Klaim Usir Kapal...
China Klaim Usir Kapal Perang AS dari Pulau Sengketa di LCS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved