Anggota Komisi E DPRD Jatim Pertanyakan Transparansi Anggaran PSBB
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Fokus Penataan Internal, RSUA Hentikan Penerimaan Pasien COVID-19 )
Diketahui, keputusan perpanjangan penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, melalui jumpa pers, Senin (25/5/2020) petang. Faktor utama yang menjadi dasar perpanjangan, yakni masih tingginya kasus penambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. "Jumlah kasus memang masih tinggi. Sehingga PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk tahap III mulai 26 Mei besok hingga 8 Juni 2020," kata Heru.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, hingga hari ke-7 penyelenggaraan PSBB Surabaya Raya tahap dua, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana Rp161,6 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk keperluan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan, Bantuan Sembako, Dapur Umum, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Suplemen BPNT dan Bantuan Sosial (Bansos).
Pemprov Jatim juga menggelontor dana bantuan sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial untuk PSBB Malang Raya sebesar Rp58,39 miliar. Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen BPNT, bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak COVID-19.
Diketahui, keputusan perpanjangan penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, melalui jumpa pers, Senin (25/5/2020) petang. Faktor utama yang menjadi dasar perpanjangan, yakni masih tingginya kasus penambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. "Jumlah kasus memang masih tinggi. Sehingga PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk tahap III mulai 26 Mei besok hingga 8 Juni 2020," kata Heru.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, hingga hari ke-7 penyelenggaraan PSBB Surabaya Raya tahap dua, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana Rp161,6 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk keperluan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan, Bantuan Sembako, Dapur Umum, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Suplemen BPNT dan Bantuan Sosial (Bansos).
Pemprov Jatim juga menggelontor dana bantuan sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial untuk PSBB Malang Raya sebesar Rp58,39 miliar. Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen BPNT, bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak COVID-19.
(eyt)
Lihat Juga :