Usai Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:35 WIB
loading...
A A A
Dirinya bersama keluarga memilih membayar denda Rp5 juta , agar urusannya selesai. Jika memilih hukuman kurungan penjara, dirinya merasa lebih takut dimarahi oleh orang tuanya, karena memang ini adalah usaha kelauarga.

Baca juga: Dicekoki Miras, Anak Gadis di Gunungkidul Dicabuli Bergiliran Oleh Pacar dan 2 Temannya

Setelah kejadian ini, dirinya berharap ke depannya Kota Tasikmalaya, semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualannya semakin laris. Terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, dirinya hanya bisa mengikuti saja dengan kebijakan yang diterapkan selama PPKM Darurat , tapi meminta agar dendanya jangan sebesar itu.

Selama libur berjualan bubur ayam , dirinya memang tidak punya penghasilan lainnya, dan saat ini dirinya bersama istri serta anaknya ikut menumpang makan di rumah orang tuanya di Kabupaten Garut.

Sawa divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp5 juta, setelah terjaring razia saat PPKM Darurat , pada Senin (5/7/2021) malam. Saat itu, dia melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur, dan makan di tempat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
H+5 Lebaran, Arus Balik...
H+5 Lebaran, Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar
H+4 Lebaran 2026, Arus...
H+4 Lebaran 2026, Arus Lalin Lingkar Gentong Ramai Lancar
Menengok Rest Area Terbesar...
Menengok Rest Area Terbesar di Lingkar Gentong Tasikmalaya
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved