DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:10 WIB
loading...
DPO Korupsi BBM Ini...
Setelah buron setahun, tersangka korupsi pengadaan BBM di Tanah Bumbu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawawan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
TANAH BUMBU - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu , ZK (51) hanya bisa pasrah saat tim Kejari setempat menangkapnya di kediamannya, Kamis (8/7/2021).

Dia dibekuk tim tangkap buron kejari di Jalan Raya Provinsi Pelaihari-Batulicin di sekitar komplek perkantoran pemerintah kabupaten tanah di laut. Kini pensiunan ASN itu harus dijebloskan ke sel untuk ditahan.

Diketahui, ZK masuk DPO karena kabur saat akan ditangkap 2020 lalu, ia dibekuk tim tangkap buron kejari. Dia pun langsung digiring ke kantor Kejari dan langsung dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya

Setelah tiba di kejari, ZK harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas COVID-19.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi pelaku berada di wilayah Kota Pelaihari, Tanah Laut. Saat dilakukan pengejaran benar saja buronan ini berada lokasi penangkapan ketika dibekuk yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Baca juga: Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan

Andi Akbar menyebutkan, tersangka sebelum pensiun dini merupakan ASN di tanah bumbu menjabat sebagai koordinator juru tagih di Kecamatan Kusan Hilir. “Namun yang bersangkutan kemudian diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM, bagi truk dan kendaraan roda tiga angkut sampah dari 2017 hingga 2018,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP Kalsel, disebutkan kejaksaan nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp310 juta lebih. Dia dinyatakan DPO tahun 2020 lalu karena melarikan diri saat ditangkap, kasusnya sendiri sudah bergulir sejak 2018 silam.

Baca juga: 14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi

Atas perbuatannya, tersangka ZK disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pihak kejaksaan saat ini masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain selain tersangka ZK,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved