DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Andi Akbar menyebutkan, tersangka sebelum pensiun dini merupakan ASN di tanah bumbu menjabat sebagai koordinator juru tagih di Kecamatan Kusan Hilir. “Namun yang bersangkutan kemudian diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM, bagi truk dan kendaraan roda tiga angkut sampah dari 2017 hingga 2018,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP Kalsel, disebutkan kejaksaan nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp310 juta lebih. Dia dinyatakan DPO tahun 2020 lalu karena melarikan diri saat ditangkap, kasusnya sendiri sudah bergulir sejak 2018 silam.
Baca juga: 14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi
Atas perbuatannya, tersangka ZK disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pihak kejaksaan saat ini masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain selain tersangka ZK,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP Kalsel, disebutkan kejaksaan nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp310 juta lebih. Dia dinyatakan DPO tahun 2020 lalu karena melarikan diri saat ditangkap, kasusnya sendiri sudah bergulir sejak 2018 silam.
Baca juga: 14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi
Atas perbuatannya, tersangka ZK disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pihak kejaksaan saat ini masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain selain tersangka ZK,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :