1.500 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik di Tol Cikampek
loading...
A
A
A
KARAWANG - Sebanyak 1.500 kendaraan yang hendak menuju Jakarta diputar balik di Km 47 B Tol Cikampek, Kabupaten Karawang karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) . Ribuan kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi itu terpaksa harus kembali ke tempat asal di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, meski sudah menempuh perjalanan jauh.
"Dalam catatan kami ada sekitar 1.500 kendaraan yang kita putar balik karena kebanyakan tidak memiliki SIKM. Selain itu ada juga yang tidak memiliki identitas sebagai warga Jakarta atau Jabotabek," kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie, Rabu (27/5/2020). (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
Menurut Bima, jumlah kendaraan yang diputar balik itu sejak Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 1.129 kendaraan yang diputar balik. Kemudian dari Rabu (27/5/2020) pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB sebanyak 282 kendaraan.
Menurut Bima, kendaraan diputar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta. "Kita arahkan kendaraan mereka kembali ketempat asal," ujarnya. (Baca juga; Arus Mudik dan Balik Lebaran 2020, Jalur Gentong Tasikmalaya Sepi )
Bima mengatakan penyekatan di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
"Dalam catatan kami ada sekitar 1.500 kendaraan yang kita putar balik karena kebanyakan tidak memiliki SIKM. Selain itu ada juga yang tidak memiliki identitas sebagai warga Jakarta atau Jabotabek," kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie, Rabu (27/5/2020). (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
Menurut Bima, jumlah kendaraan yang diputar balik itu sejak Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 1.129 kendaraan yang diputar balik. Kemudian dari Rabu (27/5/2020) pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB sebanyak 282 kendaraan.
Menurut Bima, kendaraan diputar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta. "Kita arahkan kendaraan mereka kembali ketempat asal," ujarnya. (Baca juga; Arus Mudik dan Balik Lebaran 2020, Jalur Gentong Tasikmalaya Sepi )
Bima mengatakan penyekatan di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
(wib)