Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
"Saya lihat sungai sudah bening. Tapi ada bekas-bekasnya (limbah)," terang Tuti. Tiba pada pengecekan legun atau tempat pembuangan limbah di Farm 2, Tuti mendapati kotoran sapi dibiarkan menumpuk begitu saja. Di mana-mana menyengat aroma tidak sedap. Legun sekaligus menjadi tempat bersarangnya mrutu. Yakni serangga kecil penghisap darah.
Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.
Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.
Baca juga: Surabaya Darurat, Persediaan Oksigen dan Plasma Konvalesen Menipis
Menurut Tuti, selama empat tahun beroperasi, yakni mulai tahun 2018, PT Greenfields terbukti tidak melakukan pengolahan limbah . Sementara sesuai MoU perizinan yang ditandatangani tahun 2015, mereka berkomitmen limbah akan diolah.
Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.
Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.
Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.
Baca juga: Surabaya Darurat, Persediaan Oksigen dan Plasma Konvalesen Menipis
Menurut Tuti, selama empat tahun beroperasi, yakni mulai tahun 2018, PT Greenfields terbukti tidak melakukan pengolahan limbah . Sementara sesuai MoU perizinan yang ditandatangani tahun 2015, mereka berkomitmen limbah akan diolah.
Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.
Lihat Juga :