Ini 7 Instruksi Bupati Ade Yasin Rem Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bogor
Kamis, 08 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
“Lonjakan kasus mulai terjadi pada awal bulan Juni yang semula sebanyak 333 kasus menjadi 1.035 kasus pada akhir bulan Juni.
Sehingga mengalami pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan. Sedangkan pada bulan Juli yang baru lima hari saja sudah mengalami pertambahan sebanyak 921 kasus per lima hari.
Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor telah menunjukkan hasil signifikan. Angka kasus konfirmasi aktif harian mulau menurun cukup drastis. Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus yang signifikan pada bulan Maret dan April.
Agar PPKM Darurat optimal, Ade Yasin mengeluarkan instruksi khusus yang ditandatangani pada 6 Juli 2021, sebagai berikut:.
1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan:
a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.
Sehingga mengalami pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan. Sedangkan pada bulan Juli yang baru lima hari saja sudah mengalami pertambahan sebanyak 921 kasus per lima hari.
Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor telah menunjukkan hasil signifikan. Angka kasus konfirmasi aktif harian mulau menurun cukup drastis. Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus yang signifikan pada bulan Maret dan April.
Agar PPKM Darurat optimal, Ade Yasin mengeluarkan instruksi khusus yang ditandatangani pada 6 Juli 2021, sebagai berikut:.
1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan:
a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.
Lihat Juga :