Ini 7 Instruksi Bupati Ade Yasin Rem Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bogor
Kamis, 08 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW
3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.
4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB
3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.
4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB
(thm)
Lihat Juga :