Hadapi New Normal, Tompi Minta Jam Kerja Diatur

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:31 WIB
loading...
Hadapi New Normal, Tompi...
Penyanyi sekaligus dokter kecantikan Tompi meminta agar pemerintah mengatur jam kerja dalam menghadapi new normal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyanyi sekaligus dokter kecantikan Tompi meminta agar pemerintah mengatur jam kerja dalam menghadapi new normal . Pasalnya, saat ini pemerintah baru mengkaji pelaksanaan transportasi yang diatur dalam kondisi new normal.

"Perlu disinkronisasi terutama berhubungan pelaksanaan transportasi massal itu harus disinergikan jam kerja. Otomatis kebutuhan orang akan transportasi nggak berkurang tapi kebijakan jam kerja seperti sekarang nggak akan cukup. Harus diatur agar lebih mudah," ujar Tompi di Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Baca juga : Dampak Covid-19, Sudah 6 Juta Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan )

Dia melanjutkan, jika jam operasi transportasi diatur namun jam kerja kerja tidak diatur maka akan berisiko pada membludaknya penumpang. Untuk itu, pemerintah perlu mengintervensi jam kerja perusahaan-perusahaan.

"Kalau semuanya kerjanya mulai jam 8 pagi otomatis orang akan sama dengan sebelumnya. Dengan kuota sama besar, tapi dilakukan sosial distancing nggak akan cukup, akhirnya orang akan berantem, akan kisruh juga. Kalau misalnya jam kerja dibagi ada yang masuk jam 7, jam 10, jam 4 sore sehingga populasinya terbagi," jelasnya. (Baca juga : Catat! Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja )

Dia pun menitip pesan kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar pemerintah kembali menggairkan roda ekonomi yang harus terus berputar. "Langkahnya roda ekonomi harus berjalan tanpa mengorbankan nyawa. Langkah apa sih yang sedang dilakukan? Kalau pun akan dijalankan kembali, penanganannya seperti apa," pungkasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)