Berdalih Buat Beli Obat Teman yang Sakit, Pemuda Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:02 WIB
loading...
Berdalih Buat Beli Obat Teman yang Sakit, Pemuda Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid
FH (20) seorang pemuda diringkus Tim Opnsal Reserse Kriminal Polsek Lingsar karena nekat mencuri uang dalam kotak amal di Masjid di Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar. Foto iNews TV/Muzakir
A A A
LOMBOK BARAT - FH (20) seorang pemuda diringkus Tim Opnsal Reserse Kriminal Polsek Lingsar karena nekat mencuri uang dalam kotak amal di Masjid di Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar. Aksi pelaku warga Dusun Bagik Nunggal, Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat terekam kamera CCTV masjid dimana terlihat pelaku memanfaatkan situasi jamaah yang sudah pulang usai salat ashar.

Kapolsek Lingsar Iptu Ketut Artana mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan pengurus masjid yang mengaku kehilangan kotak amal dan isinya. Lalu petugas memeriksa kamera CCTV yang dipasang di salah satu sudut tempat ibadah tersebut.


“Sehingga pelaku dapat diidentifikasi dan dilakukan penangkapan. Bersama pelaku petugas menyita barang bukti satu buah kotak amal, pakaian pelaku, sisa uang tunai Rp187 ribu serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi di masjid tersebut," kata Kapolsek Lingsar, Kamis (8/7/2021).

Berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut lantaran ingin membantu mantan rekan sekolahnya di pondok pesantren yang jatuh sakit untuk membelikan obat.

“Saya nekat mencuri kotak amal karena merasa kasihan melihat teman yang lagi jatuh sakit dan berniat untuk belikan obat,” katanya



Niat baik pemuda ini patut diapresiasi namun tidak untuk ditiru karena cara yang dilakukan dengan cara terpaksa dan hilaf.
“Akibat aksi nekatnya mencuri kotak amal tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)