Kontroversi Obat COVID-19, E-Commerce Sepakat Tak Jual Invermectin

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:36 WIB
loading...
Kontroversi Obat COVID-19,...
E-Commerce sepakat tidak lagi menjual Ivermectin. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kementerian Perdagangan secara resmi meminta E-Commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas menyusul kontroversi terkait obat cacing tersebut yang memicu lonjakan harga hingga 1.000 persen lebih.

Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce. Baca juga: RI Bakal Banjir Ivermectin, Kimia Farma Siap Produksi 16 Juta Tablet Sebulan

Ojak Simon Manurung mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, pihaknya meminta secara eksplisit agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via E-commerce.

"Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih," kata Ojak dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Kebijakan tak lagi menjual Invermectin ini akan berjalan sambil menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET (harga eceran tertinggi) obat tersebut.

Dalam rapat pihak IdEA dan halodoc juga sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang secara online, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen.

"Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online," katanya. Baca juga: Timbun Obat Ivermectin, Erick Thohir: Lawan, Tindak Tegas Oknumnya!

Saat ini, di pasaran terdapat dua jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM, penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing.

"Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita COVID-19," jelasnya.

Ojak menuturkan, IdEA telah meminta seluruh toko online yang menjual obat Ivermectin untuk sementara tidak lagi menjual obat-obatan tersebut sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya BPOM sebagai otoritas yang berwenang.

Sambil menunggu surat dari Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang disiapkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagai dasar kebijakan penghentian penjualan ivermectin melalui online, idEA juga akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaku usaha online agar tidak lagi menjual Ivermectin baik untuk manusia maupun hewan.

Diketahui, Ivermectin terklasifikasi sebagai obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. Artinya, tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.

Sebelumnya, penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000/papan.

Diketahui, obat cacing Invermectin memicu kontroversi di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa obat tersebut memang terbukti mampu mengurangi risiko kematian akibat COVID-19, namun tidak sedikit juga yang memiliki argumen yang kontra dengan anggapan tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4987 seconds (0.1#10.140)