Kontroversi Obat COVID-19, E-Commerce Sepakat Tak Jual Invermectin

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:36 WIB
loading...
Kontroversi Obat COVID-19,...
E-Commerce sepakat tidak lagi menjual Ivermectin. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kementerian Perdagangan secara resmi meminta E-Commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas menyusul kontroversi terkait obat cacing tersebut yang memicu lonjakan harga hingga 1.000 persen lebih.

Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui E-commerce. Baca juga: RI Bakal Banjir Ivermectin, Kimia Farma Siap Produksi 16 Juta Tablet Sebulan

Ojak Simon Manurung mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, pihaknya meminta secara eksplisit agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via E-commerce.

"Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih," kata Ojak dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Kebijakan tak lagi menjual Invermectin ini akan berjalan sambil menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penetapan kebijakan atas peredaran obat Ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET (harga eceran tertinggi) obat tersebut.

Dalam rapat pihak IdEA dan halodoc juga sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang secara online, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen.

"Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online," katanya. Baca juga: Timbun Obat Ivermectin, Erick Thohir: Lawan, Tindak Tegas Oknumnya!

Saat ini, di pasaran terdapat dua jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM, penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing.

"Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita COVID-19," jelasnya.

Ojak menuturkan, IdEA telah meminta seluruh toko online yang menjual obat Ivermectin untuk sementara tidak lagi menjual obat-obatan tersebut sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya BPOM sebagai otoritas yang berwenang.

Sambil menunggu surat dari Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang disiapkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagai dasar kebijakan penghentian penjualan ivermectin melalui online, idEA juga akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaku usaha online agar tidak lagi menjual Ivermectin baik untuk manusia maupun hewan.

Diketahui, Ivermectin terklasifikasi sebagai obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. Artinya, tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.

Sebelumnya, penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000/papan.

Diketahui, obat cacing Invermectin memicu kontroversi di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa obat tersebut memang terbukti mampu mengurangi risiko kematian akibat COVID-19, namun tidak sedikit juga yang memiliki argumen yang kontra dengan anggapan tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved