Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
Kamis, 08 Juli 2021 - 04:19 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian pihak PT PLN tak mengetahui seberapa lama pencurian listrik tersebut berlangsung.
“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim.
Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut. “Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Rencananya salah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Karena sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim.
Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut. “Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Rencananya salah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Karena sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
(sms)
Lihat Juga :