Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya

Kamis, 08 Juli 2021 - 04:19 WIB
loading...
Oknum DPRD Palopo Diduga...
AS oknum DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,
A A A
PALOPO - AS oknum anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo. Kabel yang masih terpasang tersebut akhirnya dilepas paksa oleh petugas, Rabu (8/7/2021).

Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim mengatakan, pelaku melakukan pencurian listrik dengan cara mencantolkan kebel listrik ke kabel induk yang melintas di sebuah rumah kebun warga.

“Kuat dugaan kabel ini digunakan untuk menerangi tenda camping yang berada tak jauh dari lokasi tersebut,” katanya.

Baca : Viral, Petugas PLN Hampir Ditebas Parang Pelanggan yang Diduga Melakukan Pencurian Listrik

Selain terjadinya pencurian listrik nampak di lokasi kejadian juga terpasang tenda milik BNPB yang disalah gunakan untuk kepentingan bersenang-senang terdapat pula kursi milik DPRD Palopo.

Meski demikian pihak PT PLN tak mengetahui seberapa lama pencurian listrik tersebut berlangsung.

“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim.

Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut. “Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS.

Baca juga:
Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

Rencananya salah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Karena sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Respons PLN soal Mati...
Respons PLN soal Mati Listrik di Beberapa Wilayah Jakarta
Listrik di Sejumlah...
Listrik di Sejumlah Kawasan Jakarta Padam, PLN: Gangguan di Beberapa Gardu Induk
Listrik 15 Masjid di...
Listrik 15 Masjid di Aceh Pulih, Azan Kembali Menggema
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved