Ibu Hamil, Komorbid dan Lansia WFO, Pemprov DKI Tak Segan Tutup Perusahaan
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
“Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,” terang Andri.
Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. “Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.
Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.
“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri.
Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. “Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.
Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.
“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri.
(hab)
Lihat Juga :