Ternyata, Pembuat Upal yang Ditangkap di NTB Pecatan Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Pecatan polisi berinisial JWA 34 tahun bersama rekannya MR (43), tak berkutik saat Tim Puma Polda NTB melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang mencetak uang palsu (upal) di rumahnya, Jalan Tuan Guru Haji Abdulhafis, Sedayu Kecamtan Kuripan, Lombok Barat.
Untung saja, JWA (34) telah lama dipecat dari kesatuannya hingga perbuatannya menjadikan rumahnya tempat produksi uang palsu, tidak menjadikan malu institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, tersangka pelaku pemalsuan uang berinisal jw adalah pecatan polisi. “Tersangka telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu tersebut ke masyrakat mencapai belasan juta,” katanya.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor.
Sementara itu, nursalim kanit imeplentas pengeolaan uang rupiah bank indonesia perwakilan wilyah ntb yang turut hadir saat ditreskrum polda ntb memperlihat terduga pelaku pemalsuan uang berikut barang buktinya kepada awak media menghimbau masyarakat untuk selalu wasapada dengan predaran uang palsu yang di tengarai akhir akhir ini marak.
Masyarakat diminta untuk mengenali ciri –ciri keaslian uang rupiah, sebagai simbul kedaulatan negara. “Salah satunya dengan cara yang mudah yaitu tiga D, dilihat, diterawan dan diraba,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka pelaku pemalsuan uang terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untung saja, JWA (34) telah lama dipecat dari kesatuannya hingga perbuatannya menjadikan rumahnya tempat produksi uang palsu, tidak menjadikan malu institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, tersangka pelaku pemalsuan uang berinisal jw adalah pecatan polisi. “Tersangka telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu tersebut ke masyrakat mencapai belasan juta,” katanya.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor.
Sementara itu, nursalim kanit imeplentas pengeolaan uang rupiah bank indonesia perwakilan wilyah ntb yang turut hadir saat ditreskrum polda ntb memperlihat terduga pelaku pemalsuan uang berikut barang buktinya kepada awak media menghimbau masyarakat untuk selalu wasapada dengan predaran uang palsu yang di tengarai akhir akhir ini marak.
Masyarakat diminta untuk mengenali ciri –ciri keaslian uang rupiah, sebagai simbul kedaulatan negara. “Salah satunya dengan cara yang mudah yaitu tiga D, dilihat, diterawan dan diraba,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka pelaku pemalsuan uang terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(nic)