Kasus COVID-19 Kian Melonjak, 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Kini Zona Merah

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, Pemprov Jatim menerapkan PPKM Darurat di 38 kabupaten/kota mulai tanggal 3-10 Juli 2017. Sebanyak 27 daerah masuk penilaian level tiga dan 11 daerah lainnya menyandang status level empat.

Daerah yang menyandang status level tiga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 adalah Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Lalu, Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Sedangkan 11 daerah dengan penilaian level empat yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

"Saya berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Jatim. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)