Terdampak PPKM Darurat, Banyak Gerai di Mal Malang Raya Gulung Tikar

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:13 WIB
loading...
Terdampak PPKM Darurat, Banyak Gerai di Mal Malang Raya Gulung Tikar
Terdampak PPKM Darurat, banyak gerai di Malang Raya gulung tikar.Foto/ilustrasi
A A A
MALANG - Sejumlah tenant dan gerai di pusat perbelanjaan Malang Raya mulai gulung tikar terdampak pemberlakuan PPKM Darurat . Penutupan mal-mal yang membuat omzet pendapatan mereka menurun drastis.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto mengatakan, sudah banyak tenant - tenant dan gerai yang tak diizinkan beroperasi selama masa PPKM darurat yang mulai gulung tikar.

"Banyak yang gulung tikar, tenant - tenant kami banyak yg nggak kuat pada gulung tikar juga, sementara pendapatan kami dari tenant - tenant itu," ucap Suwanto dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans

Menurutnya, bila para gerai dan tenant ini tutup total maka mereka tak bisa ada mendapat pemasukan, yang otomatis tidak bisa membayar uang sewa, yang tentu berdampak domino ke para pengelola mal.

"Sekarang kondisi begini nggak ada yang masuk, mereka tutup, nggak ada omset, mereka bayar pakai apa ke kami. Ini efek domino yang mau nggak mau pasti terjadi, dengan adanya PPKM darurat ini," beber dia.

Namun upaya PPKM darurat untuk menanggulangi COVID-19 diakuinya cukup bagus, tapi ia meminta pemerintah agar tak tebing pilih dengan mengkambinghitamkan sektor mal dan pusat perbelanjaan modern.

"Harapan kami tidak hanya mal, tolong diketatkan juga yang lain, pasar saja banyak yang nggak maskeran, notabene kami jauh lebih patuh, dan ketat terhadap protokol kesehatan. Ketika mal tutup menjamin di tempat lain nggak kena (COVID-19). Pasar banyak uyel - uyelan (berkerumun), tanpa protokol kesehatan, nggak ada cuci tangan, sabunnya nggak ada, tapi mengapa kami jadi kena imbasnya berat," terangnya.

Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok

Meski demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tak memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat lebih dari 20 Juli. Sebagai dikatakan Suwanto, bila itu dilakukan banyak pelaku usaha yang kian bangkrut.

"Kekuatan kami hanya sampai akhir bulan ini lah. Lebih dari itu bahaya, kami nggak punya kekuatan, berat nggak ada pendapatan mau gimana. Ini saja kita mengandalkan tabungan dari operasional sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)