Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Cirebon Sesalkan Intervensi Kepala Daerah
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam permohonan tersebut disertakan adanya jaminan dari isteri terdakwa, juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Mukarto Siswoyo, Wali Kota Cirebon Nasharudin Azis serta Bupati Cirebon Imron dengan alasan subjektif.
Terhadap permohonan tersebut, lanjut Djarkasih, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dikabulkan.
“Informasi itu perlu di buktikan pula secara faktual. Karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa beserta alasannya,” kata Djarkasih.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk dipelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban.
“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ujarnya.
Terhadap permohonan tersebut, lanjut Djarkasih, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dikabulkan.
“Informasi itu perlu di buktikan pula secara faktual. Karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa beserta alasannya,” kata Djarkasih.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk dipelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban.
“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :