Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Cirebon Sesalkan Intervensi Kepala Daerah

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan...
Korban penganiayaan Herry Nurhendriyana bersama kuasa hukumnya, Djarkasih. Foto/Ist
A A A
CIREBON - Jaminan status terdakwa penganiayaan, Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan kota yang diberikan oleh Wali Kota dan Bupati Cirebon , Jawa Barat serta Rektor UGJ disesalkan.

Baca juga: Bupati dan Wali Kota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter, Ada Apa?

Hal itu disampaikan Djarkasih selaku kuasa hukum korban penganiayaan Herry Nurhendriyana yang menyebut langkah tersebut merupakan intervensi dalam proses penegakan hukum. Meskipun Pengadilan Negeri Cirebon menyebutkan jaminan tersebut atas nama Kepala Satgas COVID-19, namun jabatan tersebut melekat.

Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans

Belakangan Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi membantah telah menandatangani surat jaminan untuk terdakwa Donny Nauphar.

“Dalam kesempatan ini perlu kiranya kami menyampaikan sebuah sikap atas adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana yang bersangkutan mempertaruhkan nama baik serta reputasinya sebagai kepala daerah serta adanya ketidak netralan kampus dengan menempatkan Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Mukarto Siswoyo sebagai penjamin atas adanya pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota atas diri terdakwa Donny Nauphar,” ujar Djarkasih bersama kliennya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Polemik ini berawal dari adanya informasi mengenai adanya pengalihan tahanan terhadap Donny Nauphar dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota. Hal ini di ketahui dalam sidang perdana pada Rabu, 23 Juni 2021 yang mana telah dibacakan penetapannya oleh majelis makim perkara yaitu Ahmad Rifai (hakim ketua), Hapsari Retno Widowulan (anggota), dan Aryo Widiatmoko (anggota) dengan alasan ada permohonan masuk dari terdakwa pada Jumat, 18 Juni 2021.

Dalam permohonan tersebut disertakan adanya jaminan dari isteri terdakwa, juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Mukarto Siswoyo, Wali Kota Cirebon Nasharudin Azis serta Bupati Cirebon Imron dengan alasan subjektif.

Terhadap permohonan tersebut, lanjut Djarkasih, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dikabulkan.

“Informasi itu perlu di buktikan pula secara faktual. Karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa beserta alasannya,” kata Djarkasih.

Oleh karena itu, pihaknya mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk dipelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban.

“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Berita Terkini
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved