2 Pengedar Diringkus Satreskroba Polres Kendari, 65 Paket Sabu Disembunyikan di Lemari
loading...
A
A
A
KENDARI - Peredaran narkoba jenis sabu berhasil dibongkar oleh anggota Satreskoba Polres Kendari. Dua pengedar berhasil diringkus, yakni berinisial RA (20) dan FFS (18). Keduanya dibekuk di rumahnya di Jalan Waladao, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 65 paket sabu dengan berat 31,56 gram. Kasatreskoba Polreskendari, Aiptu Dhayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena munculnya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lalu melakukan pengintaian dan berhasil mendeteksi keberadaan dua tersangka. Akhirnya kami lakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Waladao," tuturnya.
Modus peredaran sabu yang di lakukan kedua tersangka RA dan FFS ini dengan sistem tempal. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 65 paket sabu dengan berat 31,56 gram. Kasatreskoba Polreskendari, Aiptu Dhayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena munculnya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lalu melakukan pengintaian dan berhasil mendeteksi keberadaan dua tersangka. Akhirnya kami lakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Waladao," tuturnya.
Modus peredaran sabu yang di lakukan kedua tersangka RA dan FFS ini dengan sistem tempal. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.
(eyt)