Berlagak Interpol, WNA Rusia Dijebloskan Penjara Usai Peras Rp121 Juta dan 22 Motor
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku kembali berulah dengan mengirimkan pesan WhatsApp (WA) yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba .
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.
Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor. "Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok
Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.
Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor. "Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.
(eyt)
Lihat Juga :