Berlagak Interpol, WNA Rusia Dijebloskan Penjara Usai Peras Rp121 Juta dan 22 Motor

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:40 WIB
loading...
Berlagak Interpol, WNA...
Tiga warga negara Rusia, yang mengaku anggota Interpol melakukan aksi pemerasan di Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Berlagak sebagai anggota Interpol, tiga warga negara Rusia dibekuk polisi usai melakukan aksi pemerasan di Bali. Korbannya, pengusaha rental sepeda motor asal Uzbekistan, Nikolay Romanov.

Baca juga: Peras Kades, 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta Diringkus Tim Intelejen Kejati Kepri

Dari tiga pelaku , baru satu orang yang ditangkap, Evgeni Bagriantsev. Dua pelaku lagi masih buron, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson. "Korban telah menyerahkan uang Rp121 juta dan 22 sepeda motor," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (6/7/2021).



Dia menjelaskan, aksi pemerasan itu terjadi dalam rentang waktu Februari-Mei 2021. Pada 17 Februari 2021, pelaku datang ke kantor korban di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku yang mengaku anggota Interpol mengatakan, sedang menyelidiki kasus kejahatan warga negara Rusia, Dmitry Babaev, yang juga rekanan korban.

Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans

Bermula dari pembicaraan itu, pelaku lalu menakut-nakuti korban bisa terlibat urusan hukum karana sepeda motor yang dijual Dmitry kepada korban bermasalah dan tengah diselidiki kepolisian. Karena ketakutan, korban secara bertahap menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB kepada pelaku.

Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku kembali berulah dengan mengirimkan pesan WhatsApp (WA) yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba .

Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok

Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.

Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor. "Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Laboratorium Narkoba...
Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali Digerebek, 2 WNA Rusia Ditangkap
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved