Berlagak Interpol, WNA Rusia Dijebloskan Penjara Usai Peras Rp121 Juta dan 22 Motor

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:40 WIB
loading...
Berlagak Interpol, WNA Rusia Dijebloskan Penjara Usai Peras Rp121 Juta dan 22 Motor
Tiga warga negara Rusia, yang mengaku anggota Interpol melakukan aksi pemerasan di Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Berlagak sebagai anggota Interpol, tiga warga negara Rusia dibekuk polisi usai melakukan aksi pemerasan di Bali. Korbannya, pengusaha rental sepeda motor asal Uzbekistan, Nikolay Romanov.



Dari tiga pelaku , baru satu orang yang ditangkap, Evgeni Bagriantsev. Dua pelaku lagi masih buron, Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson. "Korban telah menyerahkan uang Rp121 juta dan 22 sepeda motor," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (6/7/2021).



Dia menjelaskan, aksi pemerasan itu terjadi dalam rentang waktu Februari-Mei 2021. Pada 17 Februari 2021, pelaku datang ke kantor korban di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku yang mengaku anggota Interpol mengatakan, sedang menyelidiki kasus kejahatan warga negara Rusia, Dmitry Babaev, yang juga rekanan korban.



Bermula dari pembicaraan itu, pelaku lalu menakut-nakuti korban bisa terlibat urusan hukum karana sepeda motor yang dijual Dmitry kepada korban bermasalah dan tengah diselidiki kepolisian. Karena ketakutan, korban secara bertahap menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB kepada pelaku.

Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku kembali berulah dengan mengirimkan pesan WhatsApp (WA) yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba .



Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.

Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor. "Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4412 seconds (0.1#10.140)