Sambut Putusan MA, Pegawai Honorer Nganjuk Sujud Syukur
Senin, 20 April 2020 - 19:07 WIB
loading...
Perwakilan tenaga honorer bersujud syukur setelah mendapat kabar permohonan PK-nya dikabulkan oleh majelis hakim MA. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Yodi Martono Wahyunadi akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk. Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim pada 14 April 2020 lalu.
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.
"Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan," kata kuasa hukum para pemohon Kukuh Pramono Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi DKK. "Bardasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut diatas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekwensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS," ujar Kukuh.
Terkait langkah lanjutan, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut. "Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut," tambahnya.
Untuk diketahui, kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.
"Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya," kata Kukuh beberapa waktu lalu di Surabaya.
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.
"Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan," kata kuasa hukum para pemohon Kukuh Pramono Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi DKK. "Bardasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut diatas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekwensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS," ujar Kukuh.
Terkait langkah lanjutan, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut. "Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut," tambahnya.
Untuk diketahui, kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.
"Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya," kata Kukuh beberapa waktu lalu di Surabaya.
Lihat Juga :