1.502 Pelanggar Ditindak, Petugas PSBB Setor Rp22 Juta ke Pemkot Bogor

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.

"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.

Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini kata Agus belum ada. Sebab, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.

"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Mengintip Semarak Festival...
Mengintip Semarak Festival PBB 2026 di Bogor: Selamat Datang Kembali
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Bertemu Adityawarman,...
Bertemu Adityawarman, ICMI Bogor Lapor Gelar Festival di Bulan Ramadan
Komisi IV DPRD Kota...
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved