1.502 Pelanggar Ditindak, Petugas PSBB Setor Rp22 Juta ke Pemkot Bogor

Rabu, 27 Mei 2020 - 09:39 WIB
loading...
1.502 Pelanggar Ditindak,...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah selama PSBB. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan uang denda Rp22 juta ke kas daerah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku sebanyak 1.502 pelanggar dan uang tunai yang disetorkan itu hasil penindakan sejak PSBB diberlakukan 15 April 2020.(Baca juga; Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni 2020 )

"Total dari kami selama PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Agustian Syah, Rabu (27/5/2020).

Agus merinci, dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.

Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.(Baca juga; Pemprov Jawa Barat Antisipasi Gelombang Kedua COVID-19 )

Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.

"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.

Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini kata Agus belum ada. Sebab, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.

"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Mengintip Semarak Festival...
Mengintip Semarak Festival PBB 2026 di Bogor: Selamat Datang Kembali
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Bertemu Adityawarman,...
Bertemu Adityawarman, ICMI Bogor Lapor Gelar Festival di Bulan Ramadan
Komisi IV DPRD Kota...
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved