Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja
Senin, 05 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Dari kedua pria ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai.
Juga ada beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tri dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D," ucapnya. Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
"Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang pria di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batuampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D," bebernya.
Juga ada beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tri dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D," ucapnya. Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
"Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang pria di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batuampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D," bebernya.
Lihat Juga :