Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

Senin, 05 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Dari D didapatkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering ganja dengan bruto 1.016 gram.

Dari tersangka ini Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D.

Sampai dengan saat ini pelaku telah diamankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3300 seconds (0.1#10.140)