Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

Senin, 05 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda...
Tersangka E alias K, dan DS alias D beserta barang bukti sabu. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Tiga pria pemilik sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri dari dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama, dua orang yakni E alias K, dan DS alias D.Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu dengan berat 12,97 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/21). Baca juga: Peduli Anak dan Lingkungan, Cucu Menko Luhut Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pulau Ngenang Batam

"Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni E alias K yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias D.

"Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari kedua pria ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai.

Juga ada beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tri dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D," ucapnya. Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

"Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang pria di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batuampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D," bebernya.

Dari D didapatkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering ganja dengan bruto 1.016 gram.

Dari tersangka ini Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D.

Sampai dengan saat ini pelaku telah diamankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved