Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial
Senin, 05 Juli 2021 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Senin Pertama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi
Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.
Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.
(thm)
Lihat Juga :