Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial

Senin, 05 Juli 2021 - 12:47 WIB
loading...
Jakarta Macet Parah,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jakarta masih saja dikepung kemacetan pada hari ketiga Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). Ada kecurigaan masih banyak karyawan kantoran yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa atau work from office (WFO).

Baca juga: Kemacetan Saat PPKM Darurat, Warganet Curiga Masih Banyak Kantor yang Minta WFO

Masih banyaknya perkantoran yang melakukan WFO, kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke perkantoran-perkantoran di Jakarta selama PPKM Darurat. Hal itu guna memastikan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup, padahal tidak termasuk sektor yang kritikal dan esensial," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lihat Foto-Foto: Bintaro Disekat, Antrean Kendaraan Mengular di Perbatasan Tangsel-DKI Jakarta

Sambodo menyebut, pemeriksaan itu juga untuk memastikan perkantoran mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai sektor. Seperti sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sementara itu, perkantoran sektor non esensial dan non kritikal, menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Baca juga: Senin Pertama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi

Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved