Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial

Senin, 05 Juli 2021 - 12:47 WIB
loading...
Jakarta Macet Parah,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jakarta masih saja dikepung kemacetan pada hari ketiga Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). Ada kecurigaan masih banyak karyawan kantoran yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa atau work from office (WFO).



Masih banyaknya perkantoran yang melakukan WFO, kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke perkantoran-perkantoran di Jakarta selama PPKM Darurat. Hal itu guna memastikan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup, padahal tidak termasuk sektor yang kritikal dan esensial," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lihat Foto-Foto: Bintaro Disekat, Antrean Kendaraan Mengular di Perbatasan Tangsel-DKI Jakarta

Sambodo menyebut, pemeriksaan itu juga untuk memastikan perkantoran mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai sektor. Seperti sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sementara itu, perkantoran sektor non esensial dan non kritikal, menerapkan 100 persen work from home (WFH).



Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Libur Panjang Isra Mikraj...
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Sejumlah Titik Tol Jakarta Arah Cikampek Macet
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Kronologi Patwal Diduga...
Kronologi Patwal Diduga Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Kabar Gembira! Ganji-Genap...
Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Innova hingga Alphard Ringsek
Rekomendasi
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
9 Aturan Aneh Putri...
9 Aturan Aneh Putri Leonor sebagai Penerus Takhta Kerajaan Spanyol
Berita Terkini
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
6 jam yang lalu
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
7 jam yang lalu
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
7 jam yang lalu
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
8 jam yang lalu
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
8 jam yang lalu
IDI Investigasi Kasus...
IDI Investigasi Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien saat USG
9 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved